Martin Manurung Minta Kemendag Intervensi Harga Minyak yang Melonjak

08-12-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Oji/nvl

 

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan mengintervensi lonjakan harga minyak goreng yang terus terjadi saat ini. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku geram dengan kondisi ini. Menurutnya harga itu akan semakin tinggi seiring kebutuhan masyarakat akan komoditas minyak goreng yang terus meningkat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

 

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Akhir tahun seperti saat ini kebutuhan minyak goreng sudah pasti meningkat. Sementara, kita belum melihat solusi apa yang diberikan Kementerian Perdagangan,” tegas Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (8/12/2021).

 

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per  Selasa, 7 Desember 2021. Harga minyak goreng Rp17.850 per kg atau naik 0,28 persen. Sedangkan kemasan bermerek Rp19.650 per kg atau naik 1,03 persen. Dalam kesempatan yang sama, Martin pun  menyinggung tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang masih berlaku.

 

Dalam peraturan tersebut HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000 per liter/ 0,8 kg. Sedangkan di pasaran saat ini minyak goreng curah Rp17.800/kg dan yang bermerek mencapai Rp19.000 hingga Rp19.450/kg. “Pemerintah telah menetapkan HET melalui peraturan menteri, tetapi pada prakteknya ketentuan itu diabaikan dan tidak ada sanksi bahkan bagi pelaku usaha,” ungkap politisi Partai NasDem itu.

 

Kemendag sendiri, kata Martin, telah menyatakan secara lisan bahwa HET untuk sementara tidak diberlakukan dan mengimbau agar industri minyak goreng membanjiri pasar dengan harga promosi sebesar Rp14.000. “Kalau benar hal ini terjadi maka wibawa pemerintah dirusak oleh pemerintah sendiri dan sebagai fraksi pendukung pemerintah tentu berkeberatan terjadinya hal seperti ini. Paling tidak ada peraturan yang harus ditegakkan dan kalau ada pelanggaran ya jangan dibiarkan,” ungkap Martin.

 

Martin menilai, pemerintah punya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk stabilisasi harga minyak goreng. Sehingga, permasalahan harga minyak goreng saat ini seharusnya tidak terus berlanjut. Ia juga meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan alasan penyebab kenaikan harga. Menurutnya, masyarakat hanya tahu harga di pasaran. “Berikan dulu solusi untuk harga pasar. Lakukan intervensi pasar dalam bentuk program apapun itu. Karena itu yang ditunggu masyarakat saat ini. Jangan ditunggu-tunggu lagi,” tegasnya. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...